Hati-hati! 4 Pesan Ini Berdampak Hukum Bagi Pengirimnya

Dewasa ini, chatting adalah hal yang lumrah dan sering kita lakukan. Segala informasi dikirim dengan cepat dan mudah. Namun, kemudahan dalam proses pertukaran pesan di media sosial itu dapat melenakan. Pengguna media sosial tidak menyadari beberapa pesan berdampak hukum pada pengirimnya.

UU ITE no 11 tahun 2008 mengakui hasil cetak transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah. Hal ini semakin menegaskan bahwa, sebagian pesan berdampak hukum pada pengirimnya.

Sebagai pengguna sosial, penting bagi kita mengetahui pesan yang masuk kategori “berbahaya” dalam pandangan hukum. Agar kita waspada dan tidak menuliskan isi pesan yang “berbahaya” tersebut. Pesan apa saja kah itu, simak ulasan berikut:

Pesan yang tidak senonoh.

Batasi dan ingat bahwa pesan chat pun bukanlah ranah privasi, tetap bijak dalam menggunakan aplikasi pesan.

Pesan yang mengancam.

Menurut KBBI kata “mengancam” mengandung arti menyatakan maksud (niat/rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Walaupun ancaman itu hanya sebatas niat dan belum terlaksana, namun perbuatan itu merugikan dan mencederai rasa aman penerima. Tuntutan hukum dapat diajukan penerima pesan dengan melampirkan bukti cetak pesan tersebut.
Pesan yang mencemarkan nama baik.

Tidak kurang dari enam pasal yang dilanggar bila seseorang mengirimkan pesan yang mencemarkan nama baik. Di antaranya pasal 310 KUH Pidana, Pasal 311 KUH Perdata, Pasal 315 KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 36 UU ITE, Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai 6 – 12 tahun penjara atau denda mulai 6 – 12 milyar rupiah. Mengingat banyaknya pasal yang melindungi nama baik seseorang dan besarnya hukuman yang akan diterima, jangan pernah menjelekkan nama baik seseorang atau lembaga tertentu. Berhati-hatilah melakukan chatting bila sudah menyangkut nama baik seseorang. Sebaiknya segera ganti topik pembicaraan sebelum kian melebar dan merusak nama baik seseorang. Ada baiknya Anda mengingatkan lawan chatting untuk tidak membahas sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik. Namun, bila keadaan tidak memungkinkan, lebih baik Anda keluar dari percakapan tersebut.

Pesan yang mengandung penipuan.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah pesan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan mengelabui penerimanya. Bila percakapan tersebut dibuat dalam bentuk cetak, maka hasil cetak dari percakapan tersebut sudah cukup untuk menjerat pengirim pesan dalam delik penipuan. UU ITE no 11 tahun 2008 menjamin keabsahan hasil cetak transaksi elektronik sebagai alat bukti. Peraturan tersebut seolah mengingatkan kita untuk mudah mengucapkan janji dan iming-iming pada orang lain.

Percakapan melalui media daring memang sangat mengasyikkan. Tanpa perlu berbicara dan bertatap muka kita dapat leluasa melakukan percakapan. Namun, karena berbagai kemudahan itulah kita sering kali lupa mengontrol jemari. Hingga, secara spontan kita mengetikkan apa yang ada di benak kita. Rasa aman karena tidak ada yang melihat atau mendengar itu yang membuat kita lupa kalau pesan dapat berdampak hukum bagi kita.

Mulai saat ini hendaknya kita lebih bijak mengirim pesan. Jeratan hukum dapat kita hindari, jika sebelum menekan tombol “kirim” kita membaca kembali seluruh isi pesan.

(Visited 378 times, 1 visits today)

Leave a Comment